Home

Minggu, 09 Oktober 2016

Aset Perbankan Syariah Indonesia Capai Rp 305,5 Triliun

Sunday, 09 October 2016, 15:53 WIB
 
Perbankan syariah.
 
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset industri perbankan syariah domestik hingga Juli 2016 mencatatkan pertumbuhan secara tahunan sebesar 18,49 persen menjadi Rp 305,5 triliun, didorong kenaikan penghimpunan dana pihak ketiga sebesar 12,54 persen secara tahunan.

"Penghimpunan dana pihak ketiga menjadi Rp 243 triliun yang telah mendorong penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 7,47 persen dari Rp 204,8 triliun menjadi Rp 220,1 triliun per Juli 2016," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (9/10).

Naiknya pembiayaan perbankan syariah juga telah meningkatkan pangsa pasar syariah di industri perbankan secara keseluruhan menjadi 4,81 persen pada Juli 2016 dari 4,6 persen pada Juli 2015. Pangsa pasar tersebut akan naik menjadi 5,13 persen jika turut memperhitungkan hasil konversi Bank Pembangunan Daerah Aceh menjadi Bank Umum Syariah.

Muliaman menekankan keuangan syariah dapat menjadi salah satu upaya untuk mencapai Tujuan-Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).  Keuangan syariah, ujar Muliaman, juga tidak hanya bisa menjangkau aspek pemberantasan kemiskinan. Namun juga mencakup peningkatan kesehatan, penyediaan pendidikan yang berkualitas, kesetaraan gender, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, antisipasi perubahan iklim dan juga penurunan tingkat ketimpangan tingkat pendapatan.

Terkait industri perbankan syariah domestik, Muliaman melanjutkan, kualitas pembiayaan telah meningkat, ditandai rasio pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) yang turun menjadi 4,81 persen per Juli 2016. Sementara profitabilitas (Return Of Assets/ROA) meningkat menjadi 1,06 persen per Juli 2016, dari 0,91 persen per Juli 2015. Sedangkan rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional membaik menjadi 92,78 persen dari dari 94,19 persen.

Selain itu, terjadi peningkatan kecukupan permodalan perbankan syariah yang tercermin dari kenaikan rasio kecukupan modal inti (Capital Adequacy Ratio/CAR), yaitu menjadi 14,86 persen per Juli 2016 dari 14,47 persen.

Sementara untuk pasar modal syariah, persentase nilai masing-masing efek syariah dari total efek per tanggal 23 September 2016 adalah sebagai berikut, saham syariah sebesar 55,97 persen, sukuk korporasi sebesar 3,88 persen, reksa dana syariah sebesar 3,76 persen dan sukuk negara sebesar 15,08 persen.
Sumber : Republika

Unit Pergadaian Syariah Perkuat Industri Keuangan Syariah Indonesia

Sunday, 09 October 2016, 13:54 WIB 
Gadai emas syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bisnis Pegadaian Hariyanto menyambut baik peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengusulkan adanya pembentukan unit usaha syariah di bidang pergadaian. Menurutnya, peraturan ini akan membesarkan industri keuangan syariah nasional.


"Kalau kompetitor jelas ada, tapi satu hal yang harus diingat bahwa dengan adanya pemain yang banyak maka industri akan bertambah besar," ujar Hariyanto di Jakarta, Ahad (9/10).

Melalui peraturan tersebut nantinya akan banyak perusahaan pergadaian swasta yang akan membesarkan portofolio, sehingga Pegadaian bukan lagi menjadi pemain tunggal. Hariyanto menjelaskan, sampai saat ini pertumbuhan bisnis Pegadaian belum berpengaruh besar terhadap industri keuangan non bank syariah secara keseluruhan.

Dengan persaingan yang besar, maka nantinya Pegadaian dapat memanfaatkan pangsa pasa yang besar pula karena telah dibesarkan secara bersama-sama. "Menurut saya persaingannya akan lebih fair, karena aturannya sama. Tinggal nanti kita akan berkompetisi, mana yang paling efisien dan mana yang pelayanannya paling baik," kata Hariyanto.

Saat ini Pegadaian sudah memisakan unit usaha Pegadaian syariah dengan konvensional. Hanya saja menurut Hariyanto, dalam laporan keuangan masih belum ada pemisahan modal dan hal ini yang sekarang sedang dikerjakan. Akan tetapi, laporan keuangan secara keseluruhan sudah terpisah dengan yang konvensional.

Hariyanto mengatakan, Pegadaian tidak membatasi untuk melakukan channeling produk syariah. Menurutnya, tidak ada masalah apabila produk syariah dijual di berbagai outlet Pegadaian karena hal ini merupakan upaya untuk membesarkan keuangan syariah.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Edy Setiadi mengatakan, nantinya dalam pergadaian syariah harus memiliki dewan pengawas syariah (DPS). Dengan demikian, ketika sebuah perusahaan pergadaian mengeluarkan produk, maka harus dibuktikan oleh DPS bahwa produk tersebut telah sesuai dengan prinsip syariah.

"DPS yang akan melegalkan apakah ini sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Nanti akan ada aturan spin off juga ke depannya," kata Edi.
Sumber : Republika

Jumat, 07 Oktober 2016

Adira Insurance Kembangkan Produk Asuransi Perjalanan Syariah

Friday, 07 October 2016, 17:07 WIB 
Adira Insurance.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Adira Insurance mengembangkan produk asuransi syariah (Travellin Syariah) yang diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah.


Sharia Division Head Adira Insurance Bimo Kustoro, mengatakan bahwa Travellin Syariah memberikan perlindungan kepada pelanggan dalam bentuk asuransi ketidaknyamanan dalam perjalanan, perlindungan terhadap risiko kecelakaan, dan perlindungan kesehatan saat peserta dalam perjalanan ke tanah suci.

"Travellin syariah memberikan perlindungan menyeluruh dan tepat guna kepada para jamaah haji dan umrah yang dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," ujar Bimo dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat (7/10).

Lebih lanjut, Bimo menuturkan bahwa produk anyar yang menggunakan akad wakalah bil ujroh itu akan didistribusikan melalui agen atau biro perjalanan yang menjadi mitra perusahaan. Agen atau biro perjalanan tersebut tentunya menyediakan layanan perjalanan haji dan umrah.

Kelahiran produk asuransi berbasis syariah ini tidak terlepas dari besarnya peluang pasar yang diiringi oleh pertumbuhan institusi syariah di pasar yang semakin pesat. Adira Insurance optimis bahwa perolehan premi Travellin Syariah mampu mencapai Rp 5 miliar setiap tahun.

Hingga saat ini, Adira Insurance Syariah tercatat telah meluncurkan 10 produk di antaranya yaitu Autocillin Ikhlas, Motor Mikro Syariah, dan Home Insurance, dan berbagai produk lainnya.

Bisnis asuransi syariah Adira Insurance terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Secara keseluruhan, porsi bisnis syariah terhadap total portfolio bisnis Perusahaan hampir mencapai 9,82 persen. Adapun pangsa pasar (market share) Adira Insurance Syariah di industri adalah sebesar 11,03 persen di tahun 2015.

Tahun ini, Adira Insurance Syariah ingin tumbuh 46 persen dari realisasi premi sepanjang tahun lalu. Per September 2016, premi bruto Perusahaan tercatat lebih dari Rp 180 miliar atau meningkat 57 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sumber : Republika

Zona Halal Kawasan Industri Hadir di Pulogadung

Jumat, 07 Oktober 2016, 14:17 WIB 
Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zona halal di kawasan industri segera hadir di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang akan menjadi etalase dan show case bagi industri halal di Indonesia. Pengelola Kawasan Industri Pulogadung yakni PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) menyatakan siap untuk merespon tren dunia dengan terus berupaya mewujudkan adanya zona halal di kawasan industri yang dikelolanya, di Pulogadung, Jakarta.


"Kami siap untuk mendukung kawasan halal industri," ucap Sitta Izza Rosdaniah, Financial and Supporting Director PT JIEP, di Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut Sitta, zona halal yang ada di Kawasan Industri Pulogadung akan menjadi etalase dan show case bagi industri halal. "Zona yang kami kembangkan memiliki berbagai fasilitas yang menunjang manajamen dan distribusi halal," katanya.

Di Zona Halal akan ada Moslem Fashion Hub, MICE, Halal Warehouse, Halal Laboratory, Shariah Finance Centre, National Creative Industry & Training Centre, Halal Lifestyle Showcases, National Logistic Centre, Halal Culinary Centre, dan Organic Urban Farming. "Kami ingin laboratorium halal segera berdiri di kawasan Industri kami," katanya.

Di zona halal, kata dia, Usaha Kecil dan Menengan (UKM) akan mendapatkan prioritas untuk mengembangkan unit bisnisnya. Menuru dia, sejauh ini UKM memang perlu dukungan agar produk yang dihasilkannya, dapat memenuhi standar halal.

"Ini adalah makna dari zona halal, kami akan siap sedia untuk membantu. Kami akan memfasilitasi mereka untuk mengembangkan UKM karena di zona itu terdiri dari banyak perusahaan yang bisa dapat dimanfaatkan untuk konsultasi," ucapnya.

UKM pun akan difasilitasi untuk bisa mendapatkan dana dalam zona halal ini. Selain itu, JIEP juga telah menyiapkan sejumlah fasilitas khusus yang juga dapat digunakan oleh segenap pengusaha dalam lingkungan tersebut.

Sitta menekankan bahwa zona halal di kawasan industri yang dikelola JIEP tak akan terwujud tanpa adanya sinergi dan dukungan komunitas halal. Oleh karena itulah, JIEP gencar menjalin sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Dalam operasional Pelabuhan Halal, yang telah ada sejak 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah diajak bekerja sama.

Sumber : Republika

Brexit Jadi Peluang Pengembangan Keuangan Syariah di Inggris

Jumat, 07 Oktober 2016, 09:20 WIB
 
Promosi sebuah bank syariah pemasar sukuk di Inggris 

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pendiri IslamicFinance.com dan basis data sekuritas aset sukuk Naveed Mohammed mengatakan, keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit) dapat memperkuat industri keuangan syariah di Inggris. Menurutnya, lingkungan di Inggris sangat sempurna bagi keuangan Islam untuk berkembang.


"Perdana Menteri sebelumya sudah menegaskan bahwa keuangan Islam merupakan target pertumbuhan yang utama bagi Inggris, oleh karena itu Brexit akan mendorong pengembangan pasar keuangan syariah yang lebih besar," ujar Naveed dilansir Bridging and Commercial, Jumat (7/10).

Naveed menjelaskan, Inggris merupakan tempat yang potensial untuk mengembangkan keuangan Islam karena telah didukung oleh regulasi pemerintah yang mumpuni. Salah satunya yakni berlakunya hukum netralitas pajak. Selain itu, Inggris juga memiliki sistem hukum yang dipercaya di seluruh dunia sehingga mampu bersaing dengan negara Islam seperti Timur Tengah.

Keuangan Islam mengharuskan transaksi sesuai dengan hukum syariah, yang biasanya melibatkan perdagangan underlying asset untuk menghapus sistem bunga. Sebab, menurut hukum Islam bunga merupakan riba. Meski menrapkan prinsip-prinsip hukum Islam, namun sekitar 50 persen nasabah perbankan syariah untuk produk tabungan merupakan non muslim.

Naveed menambahkan, sejumlah bank umum konvensonal yang melakukan pembiayaan untuk UKM sempat meminta saran agar bisa menstruktur produk mereka sehingga bisa compliant terhadap keuangan Islam. Dengan demikian, mereka bisa menawarkannya kepada konsumen dan sesuai prinsip syariah.

"(Syariah) Bank of London & the Middle East sudah melakukan beberapa pekerjaan untuk hal tersebut. Ini hal yang menarik karena bank konvensional menunjukkan minat untuk memberikan pembiayaan sesuai prinsip syariah," kata Naveed.
Sumber : Republika

Kamis, 06 Oktober 2016

Fatwa DSN-MUI Tentang Giro Syariah


Fatwa DSN-MUI Giro Syariah  : Donlowad
  1. Pengertian Giro Syariah
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek, berupa surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".
Yang dimaksud dengan giro syariah adalah produk penghimpunan dana yang dikeluarkan oleh perbankan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
2.      Prinsip-prinsip Giro Syariah
Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Dalam produk rekening giro, dibedakan menjadi dua, yaitu giro berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

a.      Prinsip wadiah
Pengertian Wadi`ah menurut bahasa adalah berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah adalah titipan atau simpanan.
Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip mengkehendaki. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah dhamanah, pihak bank selaku pemegang titipan boleh menggunakan uang atau barang yang dititipi dan bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan. Sedangkan wadiah amanah, pihak bank selaku pemegang titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipi. Karena wadiah yang diterapkan dalam produk giro perbankan adalah wadiah yad dhamanah, maka implikasinya sama dengan hukum qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Dengan demikian, pemilik dana dan Bank tidak boleh saling menjanjikan untuk memberikan imbalan atas penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang titipan tersebut.
b.      Prinsip mudharabah
Prinsip mudharabah diaplikasikan pada produk tabungan, deposito dan giro. Pada tema ini kita hanya membahas tentang prinsip mudharabah pada giro. Yang dimaksud dengan giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Seperti yang telah kita tahu bahwa mudharabah mempunyai dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya. Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib, sedangkan nasabah bertindak sebagai sebagai shahibul maal.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement, bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.

3.      Tujuan/manfaat giro
Bagi bank:
·         Sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
·         Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income) dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
Bagi nasabah:
·         Memperlancar aktivitas pembayaran dan penerimaan dana
·         Dapat memperoleh bonus dan bagi hasil
4.      Landasan Hukum Giro Wadiah Dalam Praktik Perbankan Syariah
1.      Surat An-Nisa` : 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”
2.      Surat Al Baqarah : 283 :
“…………. akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; …”.

Dalam Al-Hadits lebih lanjut yaitu :
a.      Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalasnya khianat kepada orang yang menghianatimu.” (H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).
b.   Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI)
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan.  Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
Landasan hukum berupa Fatwa dan Peraturan Otoritas terkatit :
a.       Kemudian berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) No: 01/DSN-MUI/IV/2000, menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.
b.      PBI No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.
c.       PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.
d.      PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahannya.

Aturan Dana Pensiun Syariah OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah

Wednesday, 05 October 2016, 22:18 WIB
 
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi dan Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics Azis Budi Setiawan mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 33 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dapat memperkuat industri keuangan syariah. Menurutnya, hal ini akan menjadi dasar hukum program pensiun syariah yang kokoh.
“Ini akan sangat positif untuk melengkapi sistem keuangan syariah, memberikan keragaman pilihan produk keuangan syariah untuk masyarakat, dan akan mendorong peningkatan industri keuangan syariah secara keseluruhan," ujar Aziz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/10).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah telah ditetapkan OJK pada 22 September 2016 dan diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 26 September 2016. POJK tersebut merupakan kelanjutan dari penerbitan fatwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 88 tahun 2013 tentang pedoman umum penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
Aziz menjelaskan, proses pembahasan RPOJK tersebut cukup panjang dan sudah disosialisasikan sejak Maret 2016. Padahal biasanya RPOJK untuk menjadi POJK hanya butuh satu atau dua bulan. Secara umum POJK No 33/2016 itu menyatakan program pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah dengan empat cara.
Pertama, yakni dengan pendirian dana pensiun syariah. Kedua, mengkonversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan keempat, penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Dengan demikian pilihannya juga jadi beragam. Bisa full syariah, unit usaha syariah maupun dalam produk saja. Kami optimis POJK dana pensiun syariah akan membuat industri dana pensiun syariah berkembang baik," kata Aziz.
Berdasarkan Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, terdapat 253 pelaku usaha dana pensiun. Di antaranya 185 merupakan DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 43 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 25 DPLK. Per Juli 2016, aset industri dana pensiun mencapai Rp 232,57 triliun atau meningkat 17,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 197,38 triliun.
Adapun, total investasinya sebesar Rp 222,88 triliun atau naik 17,37 persen.  "Menurut beberapa informasi, saat ini sudah ada 5 DPLK dari total 25 DPLK yang melayani produk dana pensiun syariah," ujar Aziz.
OJK mencatat, hingga Agustus 2016, sudah ada 12 Dapen syariah yang siap beroperasi. Diproyeksikan ada 11 Dapen syariah baru yang berasal dari rumah sakit islam, organisasi islam seperti Muhammadiyah, sekolah islam hingga swasta. Dapen syariah tersebut masih menggodok rencana apakah akan membentuk unit usaha syariah (UUS) atau beroperasi penuh.
Selain itu, saat ini juga telah beroprasi dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat. Sehingga, totalnya terdapat 12 dapen syariah. Potensi kehadiran dapen syariah diperkirakan bisa mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun, dengan kontribusi bisa mencapai 10 persen dari total aset dapen konvensional.
Sumber : Republika

Margin Trading Syariah Diusulkan Menggunakan Akad Qard

Wednesday, 05 October 2016, 22:13 WIB

Dua karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) M Gunawan Yasni mengatakan, DSN MUI mengusulkan agar margin trading syariah menggunakan akad qard yang tidak membolehkan imbal jasa apapun. Sebab, DSN MUI telah menyatakan margin trading tidak sesuai dengan syariah karena menyangkut unsur bunga di dalamnya.
"Ketika mau ditransformasikan menjadi sesuatu transaksi pembiayaan saham sesuai prinsip syariah, maka yang terpikir oleh kami dan yang mudah diaplikasikan adalah dalam konteks qard," ujar Gunawan di Jakarta, Kamis (5/10).
Menurut Gunawan, dengan menggunakan akad qard maka dapat menaikkan volume transaksi dengan biaya transaksi yang normal. Sementara itu, apabila menggunakan akad murabahah maka objek sahamnya harus jelas. Selain itu, nantinya nama margin trading syariah diubah menjadi pembiayaan saham syariah.
Pembahasan mengenai fatwa ini masih terus dilakukan oleh DSN MUI, pelaku industri, dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gunawan menjelaskan, dari beberapa kali diskusi, industri ada tendensi bahwa apabila pembiayaan saham syariah menggunakan akad qard maka hanya sekadar meningkatkan volume transaksi tanpa ada sebuah hasil yang signifikan. 
Sementara, akad murabahah harus jelas sektor penjualan sahamnya. Gunawan menegaskan, DSN MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang diminta apabila industri tidak bisa membakukannya ke dalam praktek yang benar dan otoritas tidak mengaplikasikannya ke dalam sebuah hukum positif sesuai yang diamanahkan.
"Fatwa kami bukan hanya yang sifatnya syar'an saja tapi juga qanun'an artinya diabsorb oleh otoritas sebagai sebuah landasan hukum yang diterapkan kepada pelaku," kata Gunawan.
Sumber : Republika

Bank NTB Konversi ke Bank Syariah, Ini Komentar OJK

Rabu, 05 Oktober 2016, 22:02 WIB
 
Perbankan syariah.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, proses konversi bank konvensional menjadi bank umum syariah sudah diatur dalam peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan OJK. Dengan demikian, proses perizinannya nanti akan dilakukan di Jakarta, termasuk untuk Bank NTB yang berencana transformasi sebagai bank umum syariah.
Ia menilai, konversi Bank NTB menjadi bank umum syariah akan positif bagi perkembangan industri syariah ke depan. "Ini harus memberikan manfaat masyarakat bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi," katanya usai menemui Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi di Kantor Pemprov NTB, Kota Mataram, NTB, Rabu (5/10).
Disinggung mengenai kekhawatiran sejumlah pihak dengan wacana tersebut, ia enggan berspekulasi mengingat konversi ini melalui sejumlah tahapan sebelum pada akhirnya diputuskan. "Ada beberapa tahapan, pertama, tentunya menyiapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur OJK, salah satunya semacam penyiapan legalitas, penyiapan infrastruktur, dan penyiapan SDM yang dilakukan Bank NTB," lanjutnya.
Ia memaparkan, konversi menjadi bank umum syariah tidak akan mungkin terjadi tanpa adanya SDM dan IT yang kuat serta dukungan masyarakat yang ikut andil mendorong pertumbuhan perbankan syariah.
 Sumber : Republika

Persyaratan Konversi Bank NTB ke Syariah Dipersiapkan

Rabu, 05 Oktober 2016, 21:47 WIB

Bank NTB

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Direktur Utama PT Bank NTB mengaku sedang mempersiapkan sejumlah hal terkait konversi bank yang dipimpinnya menjadi bank umum syariah. Untuk menepis sejumlah kekhawatiran, ia akan mempersiapkan secara maksimal proses peralihan status ini, termasuk dengan menggandeng konsultan.
"Tadi disampaikan Pak Gubernur (NTB), Bank NTB yang kinerjanya sudah bagus ini kalau dikonversi harus tetap bagus," ujarnya usai menemui Gubernur NTB TGH Zainul Majdi di Kantor Pemprov NTB, Kota Mataram, NTB, Rabu (5/10).
Ia mengatakan, ada sekitar 15 item yang harus dipenuhi agar bisa menjadi bank umum syariah, tanpa membeberkan secara rinci item-item tersebut. Komari melanjutkan, dari setiap item, Bank NTB memberi prioritas lebih kepada item-item yang memiliki bobot risiko paling tinggi.
"Ada 12 hingga 15 item yang akan kami penuhi secara bertahap. Maka konversi kita harus happy, jadi konversi dengan baik, bisnis tetap tumbuh," ungkapnya.
 Sumber : Republika

Gubernur NTB: Bank NTB Lebih Baik Gunakan Sistem Syariah

Wednesday, 05 October 2016, 16:34 WIB
 
TGH Muhammad Zainul Majdi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok konversi Bank NTB sebaai bank umum syariah.
Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi telah menerima kunjungan Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat Achmad Soekro di Kantor Pemprov NTB, guna memastikan terbentuknya bank umum syariah tersebut.
Zainul Majdi mengatakan, konversi Bank NTB merupakw salah satu program yang terus dimatangkan. "Hal ini tentu merupakan sebuah langkah besar dan butuh kesungguhan dari semua pihak dan sekaligus menjadi ladang pembelajaran dalam memastikan keseluruhan informasi yang komperhensif, dan langkah yang matang," ujarnya, Rabu (5/10).
Ia berharap, adanya peralihan sistem bank konvensional menjadi bank syariah, tidak kemudian mengakibatkan adanya kontra produktif dari publik. "Saya percaya bahwa sistem syariah itu lebih baik. Tetapi operasionalisasinya tentu membutuhkan kemampuan dan sinergi manusia, maka disinilah NTB perlu mempersiapkan manusia yang baik, dan SDM yang mumpuni sehingga keyakinan dan kenyataan sejalan," ungkapnya.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Pusat Achmad Soekro menyampaikan,  dengan adanya pengembangan industri perbankan syariah, OJK menyambut baik upaya-upaya pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan ekonomi syariah. "Alasannya adalah sejak 2008 lalu, Presiden sudah mencanangkan  Indonesia harus menjadi sentral ekonomi syariah di dunia," paparnya.
Atas dasar tersebut, Presiden Joko Widodo telah membentuk sebuah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan diketuai langsung oleh Presiden.Ia menambahkan, OJK menyambut baik, mendukung dan akan siap mengawal beberapa hal dari sisi konversi sebab ini merupakan amanah Undang-Undang.
"Terdapat salah satu pasal di UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengamanahkan tumbuh kembangnya industri perbankan syariah," katanya menambahkan.
Sumber : Republika

OJK Sebut Aset Perbankan Syariah Tembus Rp 326 Triliun

Rabu, 05 Oktober 2016, 15:35 WIB
 
Perbankan syariah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, OJK akan terus mendukung pengembangan bank syariah di Indonesia. Dikonversinya Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah membuat total aset perbankan syariah bertambah menjadi Rp 326 triliun.

"Total aset perbankan syariah sudah mencapai Rp 306 triliun (sebelum konversi Bank Aceh)," katanya di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, NTB, Rabu (5/10).
Dengan begitu, pangsa pasar perbankan syariah juga terus menunjukan hasil positif. Ia memaparkan, pangsa pasar perbankan syariah saat ini sudah melebihi angka lima persen. Ia meyakini, angka tersebut bisa terus meningkat di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan perkembangan perbankan syariah meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, tentunya kita akan terus dukung share perkembangan perbankan syariah," katanya.
 Sumber : Repbulika

Pembentukan Unit Pengelolaan Investasi Syariah Belum Diperlukan

Selasa, 04 Oktober 2016, 20:22 WIB
 
Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Legowo Kusumonegoro mengatakan, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah secara terpisah dinilai masih terlalu dini. Sebab, sumber daya manusia atau tenaga ahli untuk manajer investasi syariah masih terbatas.
"Mudah-mudahan jangan terlalu buru-buru, manajer investasi yang sudah ada sekarang untuk memenuhi ketentuan minimun belum semuanya bisa diikuti, karena memang talenta kita terbatas," ujar Legowo di Jakarta, Selasa (4/10).

Menurut Legowo, hal yang terpenting saat ini adalah implementasi tata kelola investasi syariah harus dipastikan sesuai dengan prinsip syariah. Mulai dari pemilihan efek syariah, pengawasan penerapan investasi syariah, pembukuan, dan juga purifikasinya.
Selain itu, selama ada Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dan Dewan Pengawas Syariah yang bisa memonitor serta mengawasi, maka kinerja manajer investasi bisa dipertanggungjawabkan. "Menurut kami, tata kelola itu yang penting, jadi bukan menjadi unit sendiri. Sebagai contoh kami di MAMI sudah ada divisi kepatuhan, dan juga ada internal control yang memastikan bahwa kepatuhannya berjalan dengan baik," kata Legowo.
Akan tetapi, Legowo menambahkan, apabila OJK tetap menerbitkan rencana tersebut, MAMI akan mendukungnya dengan catatan tata kelola di setiap perusahaan investasi benar-benar sudah diterapkan dengan baik. Selain itu, tenaga ahli yang menguasai pasar modal juga harus dipersiapkan dengan baik. Apalagi saat ini ASPM yang sudah mengantongi izin jumlahnya masih kurang. 
Saat ini, MAMI memiliki dua produk reksa dana syariah yakni syariah sektoral amanah dan reksa dana off shore yakni saham syariah asia pasifik. Legowo mengatakan, dana kelolaan syariah untuk produk syariah sektoral amanah sampai Juni 2016 sudah mencapai Rp 800 miliar.
Sedangkan, untuk saham syariah asia pasifik yang diluncurkan pada Februari 2016 jumlahnya mencapai 129 miliar dolar AS per Juni 2016. Secara umum total dana kelola per Juni 2016 sudah mencapai Rp 51,3 triliun.
 Sumber : Republika

Konversi Bank NTB Jadi Bank Syariah akan Dilakukan dalam Dua Tahun

Rabu, 05 Oktober 2016, 13:29 WIB
 
Bank NTB
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan konversi Bank NTB konvensional menuju bank umum syariah dalam dua tahun.

Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi menargetkan, konversi ini bisa terealisasi pada 2018 mendatang hal ini sudah sesuai dengan perencanaan. "Bagus, sedang disiapkan, mudah-mudahan 2018 bisa terwujud menjadi Bank Umum Syariah NTB, InsyaAllah," ujarnya usai bertemu Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono dan Dirut PT Bank NTB Komari Subakir di Kantor Pemprov NTB, Kota Mataram, NTB, Rabu (5/10).

Asisten II Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyampaikan, Gubernur NTB berkeyakinan transformasi Bank NTB menjadi bank umum syariah merupakan hal yang lebih baik.  "Karena meyakini, maka Gubernur berkomitmen mendukung menuju syariah, dan meminta OJK segera memfasilitasi, jajaran Bank NTB siap untuk melakukan," ungkapnya.

Kepala Biro Ekonomi Pemprov NTB Manggaukan Raba mengatakan, permintaan Gubernur NTB harus segera ditindaklanjuti. Terkait sejumlah penolakan, ia katakan, sudah selesai dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

"Gubernur minta kepada Bank NTB untuk segera mengubah konvensional menajdi bank umum syariah, karena ini sudah perintah jangan dihambat-hambat lagi, percepat proses ini, dan OJK mendukung," ujarnya
Sumber : Republika 

Dana Kelolaan Bank Syariah Masih Minim

Tuesday, 04 October 2016, 19:51 WIB
 
Perbankan syariah (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengatakan, jumlah dana yang dikelola bank syariah baru mencapai Rp 300 triliun. Dengan jumlah mayoritas warga Muslim di Indonesia, seharusnya potensi dana yang dikelola perbankan syariah bisa lebih besar lagi.
Imam membandingkan dana kelolaan bank syariah dengan hasil dari amnesti pajak. "Dana yang dikelola bank syariah baru mencapai Rp 300 triliun selama hampir 20 tahun, sedangkan pengampunan pajak dalam tiga bulan dapat mengumpulkan Rp 97 triliun dana tebusan," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).
Mengawali tahun baru Islam 1438 Hijriyah, BNI Syariah sebagai institusi perbankan syariah berupaya menggerakkan pertumbuhan ekonomi syariah melalui program riba amnesti. Yakni dengan menjalankan transaksi keuangan secara syariah melalui bank syariah sebagai penerima riba amnesti.
"Melalui program ini BNI Syariah mengajak masyarakat untuk merasakan syukur dan nikmat melalui proses taubat, hijrah, dan tawakal, berserah diri kepada Allah SWT dengan meninggalkan sisa riba sesuai tuntunan Surat Al Baqarah 278-279," ujarnya.
Imam berharap, kedepannya BNI Syariah dapat terus memberikan manfaat bagi sesama, sehingga Allah SWT berkenan memberikan keberkahan dunia dan akhirat.
Sumber : Republika

Satgas Waspada Investasi pasang beragam target

Rabu, 05 Oktober 2016 / 16:23 WIB
 
JAKARTA. Maraknya aksi investasi bodong yang merugikan masyarakat menjadi dorongan utama bagi Satgas Waspada Investasi untuk terus meningkatkan kinerjanya. Beragam target baru disiapkan untuk menjaga masyarakat terjerumus ke permainan money game.
Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menyampaikan kepada KONTAN, Rabu (5/10) saat ini untuk terus memantau kehadiran investasi ilegal, satgas melaksanakan rapat rutin dua bulan sekali. Tujuannya untuk memantau hadirnya investasi ilegal yang baru dan mengevaluasi hasil penyelidikan atas yang sudah disasar pada rapat sebelumnya.
“Kami juga sejak awal Januari 2016 sudah melakukan sosialisasi pencegahan di sembilan daerah di Indonesia,” tutur Tongam. Kota kesembilan dilaksanakan pada hari ini, di kota Maluku. Targetnya satgas akan melakukan sosialisasi ketiga daerah lagi hingga akhir tahun.
Tidak hanya itu, hingga akhir September 2016 kemarin satgas sendiri sudah memiliki satuan kerja sebanyak 31 satgas yang tersebar di seluruh Indonesia. Targetnya hingga akhir tahun 2016 akan ada total 35 satgas. “Ini untuk memudahkan memantau perkembangan investasi ilegal di daerah karena jika hanya tersedia satgas di Jakarta, akan memperlambat proses penyelidikan yang di daerah,” ungkap Tongam.
Jika di Jakarta, satuan pengawas waspada investasi ini hanya terdiri dari gabungan Otoritas Jasa Keuangan. Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di luar kota satgas mendapat tambahan suntikan dukungan.
“Kalau di daerah kita sudah menggandeng Kementerian Agama,” ujar Tongam. Ini dimaksudkan karena saat ini banyak investasi ilegal yang berkedok pada agama terutama label syariah. Jamak juga ditemukan tawaran umroh dan haji dengan harga miring namun jaminannya tidak jelas.
Menurut Tongam, satgas terus berkembang dan memperbaiki diri untuk mengatasi masalah di tengah masyarakat saat ini. “Mengingat biasanya tindak penipuan ini menelan biaya yang besar dan menyengsarakan masyarakat,” tutup Tongam. 
Sumber : Kontan

Lelang sukuk sepi peminat

Selasa, 04 Oktober 2016 / 18:20 WIB


JAKARTA. Lelang surat berharga syariah (SBSN), Selasa (4/10) sepi peminat. Total penawaran yang masuk hanya berkisar Rp 5,42 triliun atau lebih rendah dibandingkan lelang Selasa (20/9) sebelumnya yang mencapai Rp 9,9 triliun.
Dalam lelang ini, pemerintah kemudian menyerap dana Rp 3,55 triliun atau lebih tinggi dibandingkan target indikatif yang ditetapkan semula sebesar Rp 3 triliun.

Seri anyar PBS013 diserbu investor dengan total penawaran yang masuk mencapai Rp 2 triliun. Adapun yield tertinggi dan terendah yang masuk masing-masing tercatat 7% dan 6,5%.
Seri bertenor tiga tahun ini dimenangkan Rp 1,67 triliun dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,68% dan tingkat imbalan 6,25%.
Seri lain, PBS014 (new issuance) mencatat total penawaran Rp 560 miliar dengan yield tertinggi 7,12% dan terendah yang masuk 6,81%. Seri ini diserap Rp 210 miliar dengan yield rata-rata tertimbang 6,88% dan tingkat imbalan 6,5%.
Dua seri lawas yakni SPNS21032017 dan PBS012 masing-masing mencatat penawaran Rp 1,84 triliun dan Rp 1,02 triliun. Seri SPNS21032017 dimenangkan Rp 1 triliun, sedangkan PBS012 dimenangkan sebesar Rp 670 miliar.
Sumber : Kontan

Selasa, 04 Oktober 2016

BRI perkuat modal BRI Syariah dan BRI Agro

Selasa, 04 Oktober 2016 / 15:29 WIB

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) akan memperkuat modal dan meningkatkan bisnis anak usaha. Sunarso, Wakil Direktur Utama BRI mengatakan, BRI akan memperkuat modal BRI Syariah dan BRI Agro, sedangkan BRI Multifinance akan digeber kinerjanya.
Untuk BRI Syariah akan diperkuat modal melalui penerbitan sukuk senilai Rp 1 triliun di tahun depan dan suntikan modal dari induk usaha di tahun ini. “Kami berkomitmen untuk menyuntikan modal senilai Rp 500 miliar ke BRI Syariah di tahun 2016,” katanya, kemarin (3/10). 
Selain itu, BRI juga akan menyuntikan modal ke BRI Agro senilai Rp 500 miliar di tahun ini. Semantara BRI Multifinance belum ada menerima suntikan modal karena perusahaan selaku pemegang saham mayoritas akan menata usaha dan meningkatkan bisnis BRI Multifinance.
Sunarso mengharapkan, anak perusahaan memberikan kontribusi pendapatan yang besar ke induk usaha karena BRI ingin menjadikan anak perusahaan sebagai jangkar pertumbuhan. “Maksimal kontribusi Rp 1 triliun meskipun agak susah karena sedang konsolidasi. Tahun depan mungkin akan bisa,” paparnya. 
Sumber : Kontan

Promosikan Keuangan Islam, GIFA Beri Jokowi Penghargaan

Selasa, 04 Oktober 2016, 10:37 WIB

Presiden Jokowi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Global Islamic Finance Awards (GIFA) 2016 yang digelar Edbiz Consulting memberi penghargaan Global Islamic Finance Leadership Award 2016 kepada Presiden Joko Widodo atas perannya mempromosikan keuangan Islam di Indonesia.

"Hanya beberapa pemimpin negara di negara-negara mayoritas Muslim yang menunjukkan komitmen penuh memberi kesempatan yang sama bagi perbankan dan keuangan Islam di negara mereka, Presiden Jokowi adalah salah satunya," kata Ketua GIFA, Humayon Dar, dalam siaran persnya seperti dikutip Zawya, akhir pekan lalu.

Penghargaan ini diserahkan langsung kapada Presiden Jokowi oleh Emir Muhammadu Sanusi II dari Kano yang menerima penghargaan serupa di Bahrain pada 2015. Sejak 2011, Edbiz Consulting telah memberi penghargaan kepada para kepala pemerintahan dan kepala negara atas kepemimpinan mereka untuk mempromosikan perbankan dan keuangan syariah.

Para pemimpin lain yang pernah menerima penghargaan dari GIFA adalah Tun Abdullah Badawi (mantan Perdana Menteri Malaysia), Sultan Nazrin Shah dari Perak, Shaukat Aziz (mantan Perdana Menteri Pakistan), Nursultan Nazarbayev (President Kazakhstan), dan Emir Muhammadu Sanusi dari Kano, Nigeria.

Dalam acara itu, Presiden Jokowi kembali menegaskan dukungannya terhadap perbankan dan keuangan Islam. "Ada peluang terbuka bagi keuangan Islam untuk ikut berperan dalam pariwisata dan industri halal di Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintahannya bertekad menjadikan Indonesia sebagai pusat wisata halal global dimana keuangan syariah juga jadi penentunya.

Selain penghargaan bagi pemimpin dunia, ada 66 penghargaan lain bagi lembaga keuangan syariah dan individu dari 15 negara. Enam penghargaan di antaranya diberikan untuk kepemipinan para pemain pasar keuangan syariah global. Salah satu kategori penghargaan, Market Leadership Award diberikan kepada CEO Dubai Islamic Bank Group, Adnan Chilwan.

"Kami punya komitmen kepada Indonesia dengan berinvestasi di Bank Panin Syariah dan akan terus mengembangkan perbankan Islam secara global," kata Chilwan.

Sejumlah institusi dari GCC banyak memenangkan penghargaan GIFA termasuk Kuwait Finance House, Al Baraka Islamic Bank Bahrain, Mitsubishi UFG Bank Dubai, Deloitte & Touche Middle East, Moody’s Dubai, Islamic Research & Training Institute (anggota IDB Group) Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC), dan Raqaba.

"Cakupan GIFA bisa dibilang komprehensif karena memasukkan pemangku kepentingan industri dari politisi hingga akademisi yang menunjukkan kepemimpinan mereka di bidang kerja masing-masing," ungkap CEO Edbiz Consulting, Sofiza Azmi.

Sejak 2011 saat GIFA berdiri, program penghargaan ini memang jadi bagian program jangka panjang. Program ini melawati masa panjang hingga akhirnya menjadi penghargaan keuangan syariah global yang bergengsi.

Malam penghargaan GIFA ini disponsori Bank Bank Syariah Mandiri Indonesia dan Omarco Inggris. Acara ini diselenggarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK), bersama Edbiz Consulting. 
Sumber : Republika 

Manulife-TICMI kembangkan SDM pasar modal syariah

Selasa, 04 Oktober 2016 / 11:56 WIB
 
JAKARTA. Demi mengimbangi pertumbuhan jumlah investor syariah, The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) dan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) bekerjasama dalam program beasiswa pendidikan sertifikasi keahlian pasar modal.
"Industri Pasar Modal Indonesia membutuhkan adanya penguatan jumlah dan kualitas di bidang SDM yang memiliki kompetensi dan kualifikasi syariah pasar modal," kata Presiden Direktur MAMI Legowo Kusumonegoro di Gedung BEI Jakarta (4/10).
Asal tahu saja, hingga saat ini, jumlah investor pasar modal syariah mencapai 8.580 investor. Sebelumnya, pada 2013, 2014, dan 2015 jumlah investor pasar modal syariah mencapai 803 investor, 2.705 investor dan 4.908 investor.
Adapun jumlah efek syariah yang diperdagangkan di BEI sebanyak 311 saham syariah, 44 seri sukuk korporasi, 26 seri sukuk negara syariah dan 1 ETF syariah.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mencatat, dalam periode lima tahun terakhir, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tumbuh 43%. Pencapaian ini lebih besar ketimbang IHSG yang mencatat pertumbuhan 39% dalam periode yang sama. Secara year to date, ISSI pun tumbuh 20%.
"Pertumbuhan ini tinggi dibandingkan dengan indeks asing," ujar Samsul
Sumber : Kontan