Dua karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Dewan Syariah
Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) M Gunawan Yasni mengatakan,
DSN MUI mengusulkan agar margin trading syariah menggunakan akad qard yang tidak membolehkan imbal jasa apapun. Sebab, DSN MUI telah menyatakan margin trading tidak sesuai dengan syariah karena menyangkut unsur bunga di dalamnya.
"Ketika mau ditransformasikan menjadi sesuatu transaksi pembiayaan
saham sesuai prinsip syariah, maka yang terpikir oleh kami dan yang
mudah diaplikasikan adalah dalam konteks qard," ujar Gunawan di Jakarta,
Kamis (5/10).
Menurut Gunawan, dengan menggunakan akad qard maka dapat menaikkan
volume transaksi dengan biaya transaksi yang normal. Sementara itu,
apabila menggunakan akad murabahah maka objek sahamnya harus jelas.
Selain itu, nantinya nama margin trading syariah diubah menjadi pembiayaan saham syariah.
Pembahasan mengenai fatwa ini masih terus dilakukan oleh DSN MUI,
pelaku industri, dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gunawan
menjelaskan, dari beberapa kali diskusi, industri ada tendensi bahwa
apabila pembiayaan saham syariah menggunakan akad qard maka hanya
sekadar meningkatkan volume transaksi tanpa ada sebuah hasil yang
signifikan.
Sementara, akad murabahah harus jelas sektor penjualan sahamnya.
Gunawan menegaskan, DSN MUI tidak akan mengeluarkan fatwa yang diminta
apabila industri tidak bisa membakukannya ke dalam praktek yang benar
dan otoritas tidak mengaplikasikannya ke dalam sebuah hukum positif
sesuai yang diamanahkan.
"Fatwa kami bukan hanya yang sifatnya syar'an saja tapi juga qanun'an artinya diabsorb oleh otoritas sebagai sebuah landasan hukum yang diterapkan kepada pelaku," kata Gunawan.
Sumber : Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar