Wednesday, 14 September 2016, 07:12 WIB
OJK Tetapkan Saham Waskita Beton Sebagai Efek Syariah
Saham Syariah (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor:
KEP-40/D.04/2016 tentang Penetapan Saham PT Waskita Beton Precast Tbk
sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah
sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang Daftar Efek Syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK M Noor Rachman
mengatakan, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak
lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek
Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Waskita
Beton Precast Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari
dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data
tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang
dapat di percaya.
"Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar
Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik," ujar Noor Rachman
dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).
Noor Rachman menambahkan, dengan keputusan tersebut jumlah efek
syariah saat ini mencapai 326 saham. Data September 2016 menunjukkan
jumlah saham syariah sebanyak 54,4 persen dari seluruh saham di pasar
modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp 3.242,5 triliun (berdasarkan
Indeks Saham Syariah Indonesia).
Sumber : Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar